Banyak   yang mengganggap jasa konsultan atau jasa arsitek terlalu mahal dan   menambah biaya. Umumnya, mereka langsung merenovasi rumah berdasarkan   gambar, denah atau bahkan sekadar sketsa kasar. Mandor atau Anda dirasa   sudah mencukupi untuk mengatasi pekerjaan tersebut.
Memang, renovasi rumah   seperti mengecat ulang, membetulkan dinding atau mengganti lantai   rumah, bisa langsung dilakukan tanpa perlu konsultasi dengan arsitek.   Namun, bila Anda berkeinginan merenovasi level sedang hingga berat,   misalnya menambah ruangan atau lantai, mengubah tata letak ruangan atau   mengubah tampilan rumah keseluruhan yakni interior dan eksterior rumah,   renovasi sebaiknya dilakukan setelah Anda berkonsltasi atau meminta  jasa  dari konsultan arsitek.
  Menggunakan   konsultan arsitek tentu ada jasa yang mesti dibayar. Karenanya sedari   awal, jangan ragu untuk bertanya masalah tarif konsultan. Ada konsultan   arsitek yang sudah memiliki tarif tersendiri, ada pula konsultan  arsitek  yang fee-nya ditentukan dari luas bangunan (dihitung per m2)  dan ada  pula yang menggunakan persentase dari harga bangunan. Ikatan  Arsitek  Indonesia menetapkan jasa tarif konsultan pada kisaran 7% dari  harga  bangunan.
Perjelas   juga apakah tarif jasa arsitek tersebut hanya sampai gambar awal rumah   saja (denah, tampak, potongan) atau sampai gambar kerja. Gambar kerja   standar mencakup denah,  tampak, potongan, pola lantai dan   plafon, titik lampu, saklar, stop kontak, detail pantry, detail dapur,   detail toilet, detail tangga, dan rencana kusen. Gambar kerja yang  lebih lengkap akan terdiri dari gambar kerja standar, detail-detail (arsitektur dan struktur) serta RAB.
Tanyakan   pula dengan sejelas-jelasnya apakah akan ada ekstra pengeluaran untuk   pajak, pengeluaran operasional dan akomodasi untuk pengawasan selama   proses pembangunan. Nah, kalau sudah menemukan konsultan arsitek yang   cocok, jangan lupa juga untuk menanyakan kontraknya. Selamat merenovasi
  Temukan info lebih lengkap seputar   renovasi rumah
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar