Banyak yang mengganggap jasa konsultan atau jasa arsitek terlalu mahal dan menambah biaya. Umumnya, mereka langsung merenovasi rumah berdasarkan gambar, denah atau bahkan sekadar sketsa kasar. Mandor atau Anda dirasa sudah mencukupi untuk mengatasi pekerjaan tersebut.
Memang, renovasi rumah seperti mengecat ulang, membetulkan dinding atau mengganti lantai rumah, bisa langsung dilakukan tanpa perlu konsultasi dengan arsitek. Namun, bila Anda berkeinginan merenovasi level sedang hingga berat, misalnya menambah ruangan atau lantai, mengubah tata letak ruangan atau mengubah tampilan rumah keseluruhan yakni interior dan eksterior rumah, renovasi sebaiknya dilakukan setelah Anda berkonsltasi atau meminta jasa dari konsultan arsitek.
Menggunakan konsultan arsitek tentu ada jasa yang mesti dibayar. Karenanya sedari awal, jangan ragu untuk bertanya masalah tarif konsultan. Ada konsultan arsitek yang sudah memiliki tarif tersendiri, ada pula konsultan arsitek yang fee-nya ditentukan dari luas bangunan (dihitung per m2) dan ada pula yang menggunakan persentase dari harga bangunan. Ikatan Arsitek Indonesia menetapkan jasa tarif konsultan pada kisaran 7% dari harga bangunan.
Perjelas juga apakah tarif jasa arsitek tersebut hanya sampai gambar awal rumah saja (denah, tampak, potongan) atau sampai gambar kerja. Gambar kerja standar mencakup denah, tampak, potongan, pola lantai dan plafon, titik lampu, saklar, stop kontak, detail pantry, detail dapur, detail toilet, detail tangga, dan rencana kusen. Gambar kerja yang lebih lengkap akan terdiri dari gambar kerja standar, detail-detail (arsitektur dan struktur) serta RAB.
Tanyakan pula dengan sejelas-jelasnya apakah akan ada ekstra pengeluaran untuk pajak, pengeluaran operasional dan akomodasi untuk pengawasan selama proses pembangunan. Nah, kalau sudah menemukan konsultan arsitek yang cocok, jangan lupa juga untuk menanyakan kontraknya. Selamat merenovasi
Temukan info lebih lengkap seputar renovasi rumah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar